NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial ERB (26), berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Ngawi. Tersangkanya adalah ANS (27). Ia berhasil ditangkap di sebuah warung, Rabu (26/10/2022) lalu.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (25/10/2022) lalu. Awalnya, korban yang merupakan mahasiswi asal Tuban berkenalan dengan pelaku via aplikasi Tantan, pada bulan Juni 2022.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Perkenalan berlanjut hingga keduanya bertukar nomer WhatsApp. Dari percakapan melalui WhatsApp, korban dan tersangka kemudian sepakat bertemu di sebuah tempat. Saat pertemuan itulah, korban diperkosa oleh pelaku. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui warga Desa Beran akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dan pasal 365 ayat 1 KUHP.
Menyikap kasus tersebut, Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat berhati-hati dengan orang yang baru saja dikenal, apalagi melalui media sosial.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal," jelas Dwiasi Wiyatputera.
Ia berharap kejadian yang menimpa mahasiswi ini tidak terulang lagi. Ia juga mengapresiasi korban yang segera melapor, sehingga pelaku dapat dengan cepat ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Ngawi.
"Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1x24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang," terangnya. (nal/rev)
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News