​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online

​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran saat ini dapat dilakukan secara online. menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen , sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran yang dilakukan secara online/daring.

Cara mendaftar secara daring:

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024

1. Akses laman sistem informasi manajemen online (Simkah) 4.kemenag.go.id">https://4.kemenag.go.id

2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah

Baca Juga: Benarkah Teh Tanpa Gula Bisa Mengecilkan Perut? Ini Faktanya

4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar ' pada dashboard akun Simkah

5. Masukkan nomor rekomendasi

6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan peran

Baca Juga: Resep Tahu Acar Khas Solo Gurih dan Segar

7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali

8. Unggah dokumen persyaratan

9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

Baca Juga: Lebih Sehat Tempe yang Dibungkus Plastik atau Daun Pisang? Ini Penjelasannya

10. Unggah foto

Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran melalui akun Simkah.

(ans)

Baca Juga: Resep Ikan Kembung Bakar, Hidangan Lezat untuk Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO