SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. Kemenag menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.
Cara mendaftar nikah secara daring:
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024
1. Akses laman sistem informasi manajemen nikah online (Simkah) simkah4.kemenag.go.id">https://simkah4.kemenag.go.id
2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah
Baca Juga: Benarkah Teh Tanpa Gula Bisa Mengecilkan Perut? Ini Faktanya
4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan nomor rekomendasi nikah
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan
Baca Juga: Resep Tahu Acar Khas Solo Gurih dan Segar
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
8. Unggah dokumen persyaratan nikah
9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
Baca Juga: Lebih Sehat Tempe yang Dibungkus Plastik atau Daun Pisang? Ini Penjelasannya
10. Unggah foto
Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.
(ans)
Baca Juga: Resep Ikan Kembung Bakar, Hidangan Lezat untuk Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News