Polres Kota Batu Ciduk Lima Tersangka Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif

Polres Kota Batu Ciduk Lima Tersangka Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif

BATU, BANGSAONLINE.com - Polsek Pujon berhasil meringkus 5 tersangka penipuan bermodus pengobatan alternatif yang selalu berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain.

Lima tersangka itu adalah Mardiono alias Mbah Sambang (64) warga Desa Pelem, Karangrejo, Magetan, Agus Susanto (31) warga Manisrejo, Karangrejo, Magetan, Suharto (43) dan Parjito (43) warga Salakan, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, dan Amir Halim (35) warga Kedungrejo, Tanjunganom, Nganjuk.

Polsek Pujon berhasil menguak penipuan setelah salah satu korban bernama Nurohmat Mahmud (29), warga Dusun Maron, Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, merasa dirugikan oleh aksi Mbah Sambang cs sampai merugi Rp 2,3 juta.

Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo menjelaskan, penipuan dengan modus pengobatan alternatif ini sudah dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur. Seperti di Nganjuk, Ngawi dan terakhir Pujon.

"Di Pujon, Mbah Sambang Cs beroperasi 10 hari. Untuk menarik warga, semula pengobatannya digratiskan. Selanjutnya barulah pasien disuruh bayar biaya obat seharga Rp 75 ribu per bungkus. Isinya ada jimat dan obat pegal linu," kata AKP Waluyo di Mapolres Batu.

Rata-rata, kata Waluyo, korban merasa ditipu setelah diagnosa pengobatan tersangka hanya dibuat-buat dan aneh. Korban ditakut-takuti terkena santet, dan dari perut korban Mbah Sambang mengeluarkan jarum, keris dan ular.

"Korban disuruh terlentang dan perutnya ditusuk pakai jarum, sehingga mengeluarkan darah dan dihisap akhirnya keluarlah jarum dan sebagainya dari mulut penipu," kata Waluyo menirukan keterangan korban.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 jarum, silet, keris kecil, botol minyak, uang tunai Rp 1,250 juta, satu set bekam, brosur, dan obat pegal linu.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP Junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya lagi.

Ditempat yang sama, tersangka mengaku meraup untung puluhan juta selama menjalani profesi barunya dalam setiap bulan.

" Karena penghasilan saya kurang, lantas banting setir dengan menawarkan pengobatan alternatif. Saya sudah beroperasi 1,5 tahun, desakan ekonomi warga yang membuat saya begini," beber pria yang memiliki 4 cucu ini.

Agar aksinya tidak mudah terkuak, tersangka mengaku selalu berpindah dari tempat satu ketempat lainnya agar tidak ditegur oleh mantan pasien. Untuk menjalankan modus penipuannya, tersangka mengaku hanya bermodal Rp 2,2 juta. (bt-1/rvl)


Polres Kota Batu Ciduk Lima Tersangka Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif