Polisi Bongkar Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi, Ada Burung Cendrawasih hingga Kangguru

Polisi Bongkar Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi, Ada Burung Cendrawasih hingga Kangguru Petugas menunjukkan barang bukti berupa satwa dilindungi yang diamankan.

Petugas kemudian mengamankan Kapal MV. Spil Hasya. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan, didapati ratusan satwa dilindung yang disimpan dalam karung plastik, botol air mineral, tas belanja, kardus, hingga paralon. Hewan-hewan itu ditempatkan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 104 ekor dan tidak dilindungi," ujar Hendro.

Ratusan hewan tersebut meliputi 9 ekor kangguru atau pelandu aru kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru kondisi mati, 2 ekor kus-kus kondisi hidup, 1 ekor kus-kus selatan kondisi hidup, 3 ekor landak irian kondisi hidup, 2 ekor ular sanca hijau kondisi hidup.

Kemudian 8 ekor kondisi hidup, 6 ekor burung nuri bayan kondisi hidup, 4 ekor biawak kerdil kondisi hidup, 3 ekor buaya muara kondisi hidup, 7 ekor burung kakatua jambul kuning kondisi hidup, 5 ekor raja kondisi hidup, dan 3 ekor raja kondisi mati. 

Adapun untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain 2 ekor biawak salvadori kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah kondisi hidup, 5 ekor ular sanca karpet kondisi hidup, 1 ekor ular sanca maklot kondisi hidup, 1 ekor ular piton kondisi hidup, dan 2 HP.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO