Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua Peresmian Tiga Provinsi Baru Papua. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - selaku Menteri Dalam Negeri meresmikan 3 provinsi baru di Papua, yaitu , Papua Pegunungan dan Papua Tengah pada hari Jum'at 11 November 2022.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini pada Jum'at 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad , Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No. 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2022", ucap di Kantor Kemendagri pada Jum'at pagi.

3 provinsi baru yang telah diresmikan tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua. Undang-undnag yang mengatur pembentukan tiga provinsi baru di Papua disahkan oleh DPR RI pada tanggal 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada 25 Juli 2022.

Peresmian provinsi baru dipapua juga bersamaan dengan dilantiknya 3 penjabat gubernur yang sudah dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin 3 provinsi baru di Papua tersebut.

Peresmian provinsi baru di Papua dilakukan secara simbolis dengan penabuhan tifa yang merupakan alat musik khas Papua serta adanya penandatanganan prasasti.

Para penjabat provinsi yang dilantik ialah Apolo Safanpo sebagi Gubernur , Nikolaus Kondomo sebagai Gubernur Papua Pegunungan dan RIbka Haluk sebagai Gubernur Papua Tengah.

Apolo Safanpo merupakan seorang Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Nikolaus merupakan seorang kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Ribka seorang Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.

Para penjabat mengemban banyak tugas, diantaranya mereka wajib memfasilitasi dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi, serta memfasilitasi gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.

Para penjabat gubernur juga diwajibkan mengelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO