KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo telah menyegel Karaoke 88. Penutupan itu berbuntut panjang karena pihak pengelola merasa hal tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Kita akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Seharusnya ada surat peringatan dulu. Setelah itu baru dilakukan penyegelan," kata salah satu pihak pengelola karaoke 88, A. Dhani, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Menurut dia, tempat hiburan yang ia kelola telah mengajukan izin setahun yang lalu. Namun, izin yang sudah diajukan ke pemerintah daerah setempat itu tak kunjung keluar karena menunggu rekomendasi dari Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin.
"Saya meminta pendampingan hukum terhadap LSM LIRA," tuturnya.
"Seharusnya ada surat peringatan dulu. Bukan kemudian main segel," timpal Sekretaris LIRA Kota Probolinggo, Bambang Hartono.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Karaoke yang berlokasi di Jalan Suroyo itu disegel tim gabungan yang terdiri dari satpol pp, Polri-TNI, serta perwakilan dari Muhanadiyah dan NU di Kota Probolinggo. Penyegelan dipimpin langsung oleh wali kota.
Saat disegel, sempat terjadi cekcok. Sedangkan penyegelan yang kedua dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Probolinggo dengan memasang stiker bertuliskan 'disegel' di pintu masuk depan Karaoke 88. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News