Ia juga meminta penjelasan pemkab tentang konsep pengelolaan kedua perumda pasca pembubaran.
"Konsepnya belum jelas," katanya.
Prapto menyebut, munculnya banyak masalah seperti beban gaji pada APBD ini akibat pemkab mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembubaran perumda.
"Tanpa konsep yang jelas, pembubaran perumda ini pemborosan APBD," pungkas Suprapto.
Sementara salah satu anggota dewan mengaku mendapat informasi kedua perumda tersebut masih beraktivitas pasca dibubarkan.
Pasir putih dikabarkan mendapat pemasukan bersih Rp300 juta per bulan. Sedangkan Perumda Banongan yang disewakan berbalut kerja sama belum ada informasi.
"Komisi II merencanakan kunjungan lapangan," kata wakil rakyat yang meminta namanya tak ditulis ini. (sbi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News