Rencana Rp4,2 M untuk Gaji Karyawan Eks 2 Perumda pada RAPBD 2023 Bertentangan dengan PP 48/2005

Rencana Rp4,2 M untuk Gaji Karyawan Eks 2 Perumda pada RAPBD 2023 Bertentangan dengan PP 48/2005 Suprapto, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo.

Ia juga meminta penjelasan pemkab tentang konsep pengelolaan kedua perumda pasca pembubaran.

"Konsepnya belum jelas," katanya.

Prapto menyebut, munculnya banyak masalah seperti beban gaji pada APBD ini akibat pemkab mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembubaran perumda.

"Tanpa konsep yang jelas, pembubaran perumda ini pemborosan APBD," pungkas Suprapto.

Sementara salah satu anggota dewan mengaku mendapat informasi kedua perumda tersebut masih beraktivitas pasca dibubarkan.

Pasir putih dikabarkan mendapat pemasukan bersih Rp300 juta per bulan. Sedangkan yang disewakan berbalut kerja sama belum ada informasi.

"Komisi II merencanakan kunjungan lapangan," kata wakil rakyat yang meminta namanya tak ditulis ini. (sbi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Pikap Pengangkut Cabe Terguling di Jalur Pantura Situbondo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO