​Sindikat Pembobolan Sekolah dari Luar Jawa Timur, Berhasil Diringkus Polres Madiun

​Sindikat Pembobolan Sekolah dari Luar Jawa Timur, Berhasil Diringkus Polres Madiun Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Darma menanyai satu persatu tersangka pencurian komputer. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

Dengan barang curian tersebut, lanjut Ricky, kembali ke Bekasi untuk bertemu dengan pembeli yang akan membeli barang curian dengan harga Rp1,9 juta per unit.

“Uang dari hasil penjualan komputer curian Setelah dibagi kini sudah habis untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya berdasarkan pengakuan pelaku.

Ia mengatakan, dari hasil kerja keras unit Satreskrim Polres madiun, keberadaan mereka ditemukan di wilayah Songgoriti, Malang, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan di wilayah tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 linggis, 1 tang, 1 obeng, sepasang plat nomor B 2989 TYY dan 1 unit mobil Xenia yang digunakan pelaku.

"Dari tindakan tersebut, mereka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun" pungkasnya. (dro/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO