LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari akibat awan panas guguran (APG) Gunung Semeru. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, memastikan hal tersebut.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujarnya saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Menhan RI Saksikan Fire Power Demo di Lumajang, Pj Gubernur Jatim Puji Kekuatan Alutsista TNI AU
Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG) telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi level IV atau awas. Oleh karena itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
"Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," kata bupati.
Sedangkan untuk kemungkinan adanya korban erupsi Semeeru, ia menjelaskan bahwa masih belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat yang diterima Pemkab Lumajang.
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
"Belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," paparnya. (ron/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News