JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com muncul di pencarian teratas mesin pencari google. Menyikapi hal tersebut, warga negara asing diminta berhati-hati.
Sebelumnya, e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Selama masa uji coba diberlakukan pada 4–9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Dukung Percepatan Transformasi Digital, Google Cloud Perkenalkan Produk dan Layanan AI di Kota Batu
“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan e-VOA tersebut. E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknumoknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” tutup Widodo.
Baca Juga: Di Kanim Tanjung Perak, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Kompak dan Bangun Budaya Saling Memperkuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News