āKeputusan dalam hal kenaikan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktivitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jawa Timur," kata Gubernur, Jumat (9/12/22).
"Dengan demikian, diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucapnya.
Ia pun juga meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.
āJangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,ā ungkap Gubernur Khofifah.










