Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas

Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas Pelaku curas yang ditangkap Polres Ngawi, Senin (12/12/2022)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres amankan empat orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres , AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang

Ia menyampaikan, kasus pencurian dengan kekerasan, terjadi pada 14 November 2022 lalu, sekitar pukul 5.30 di Desa Krompol, Kecamatan Bringin.

"Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin,” katanya dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya

Ia mengatakan, tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, sebanyak dua orang, dan pihaknya juga mengamankan barang buktinya.

“Akhirnya 2 (dua) tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Bringin, lanjut Dwiasi, satu unit sepeda motor Vixion warna biru, dua helm, satu kalung emas, satu handphone dengan merk Oppo dan dua jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi

“Untuk 2 (dua) pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Senin (24/10/2022), juga berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022),” tuturnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku diantaranya K bin W (21) dan PF bin L (21) yang merupakan warga Sragen, Jateng.

"Satreskrim Polres Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, ," ucapnya.

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Dwiasi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah satu unit sepeda motor, satu HP Poco X3, satu laptop merk Acer warna coklat, satu jaket coklat, satu jaket hitam, tiga buah ATM.

"Ya, hari ini kita rilis untuk 2 ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda," tutup Kapolres .

Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (nal/sis)

Baca Juga: Kabur ke Indramayu, Pelaku Rampok dan Pembunuhan Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Tiger Polres Ngawi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO