NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi amankan empat orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Ia menyampaikan, kasus pencurian dengan kekerasan, terjadi pada 14 November 2022 lalu, sekitar pukul 5.30 di Desa Krompol, Kecamatan Bringin.
"Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres Ngawi untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin,” katanya dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Ia mengatakan, tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, sebanyak dua orang, dan pihaknya juga mengamankan barang buktinya.
“Akhirnya 2 (dua) tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Bringin, lanjut Dwiasi, satu unit sepeda motor Vixion warna biru, dua helm, satu kalung emas, satu handphone dengan merk Oppo dan dua jaket warna hitam yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
“Untuk 2 (dua) pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Senin (24/10/2022), juga berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022),” tuturnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku diantaranya K bin W (21) dan PF bin L (21) yang merupakan warga Sragen, Jateng.
"Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi," ucapnya.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Dwiasi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah satu unit sepeda motor, satu HP Poco X3, satu laptop merk Acer warna coklat, satu jaket coklat, satu jaket hitam, tiga buah ATM.
"Ya, hari ini kita rilis untuk 2 ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda," tutup Kapolres Ngawi.
Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (nal/sis)
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News