Pelaku curas yang ditangkap Polres Ngawi, Senin (12/12/2022)
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi amankan empat orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Bekas Tambang Galian C Ngawi
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
Ia menyampaikan, kasus pencurian dengan kekerasan, terjadi pada 14 November 2022 lalu, sekitar pukul 5.30 di Desa Krompol, Kecamatan Bringin.
"Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres Ngawi untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin,” katanya dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Ia mengatakan, tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, sebanyak dua orang, dan pihaknya juga mengamankan barang buktinya.
“Akhirnya 2 (dua) tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




