Dititipi Keponakan, Malah Dicabuli

Dititipi Keponakan, Malah Dicabuli Tersangka saat diamankan di Mapolres Blitar Kota. Foto:tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR (bangsaonline) - Upaya keluarga Mawar (15) menitipkan anak gadisnya kepada Mujianto (40) warga Jl Lekso Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Justru membawa sengsara. Mawar yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari Mujianto justru dijadikan pelampiasan nafsu pamannya itu.

Sejak orang tuanya bercerai, Mawar memang ikut ayahnya. Derita Mawar berawal saat orang tuanya tersandung masalah hukum dan harus menjalani hukuman. Ayah Mawar akhirnya menitipkan anaknya ke Mujianto.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Perbuatan Mujianto terhadap anak murid kelas VI salah satu SD Sukorejo itu diketahui, setelah Mawar jarang masuk sekolah. Teman-temannya kemudian mendatangi Mawar di rumah Mujianto. Dengan lugunyaMawar menceritakan ulah Mujianto kepada dirinya. Cerita Mawar kemudian disampaikan ke orang tua masing-masing teman Mawar. Mendengar informasi tersebutbeberapa orang tua siswa kemudian melapor ke kantor Kelurahan Tanjungsari.

Perangkat kelurahan selanjutnya melapor ke Polres Kota, pada hari Sabtu (5/4). Mendapat laporan itu Mujianto kemudian ditangkap petugas pada hari yang sama. "Dalam pemeriksaan awal pelakuMujianto mengakui perbuatanya. Ia tega menggagahi Mawar sejak bulan Oktober 2013," kata Kapolres Kota AKBP Yulia Agustin.

Di hadapan penyidik, Mujianto mengaku merasa kesepian setelah ditinggal istrinya. Mujianto tergoda setiap melihat Mawar sedang mandi. "Pertama kali dia (Mawar) saya ajak begituan di kamar mandi. Seingat saya sekitar bulan Oktober," terang Mujianto.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Ia mengaku dititipi Mawar karena orang tua Mawartersandung masalah hukum. "Setiap hari saya beri uang jajan Rp 2 ribu untuk makan. Setelah kejadian di kamar mandi itu, dia sering saya paksa untuk berbuat layaknya suami istri dengan sedikit ancaman," tambahnya.

Dari peristiwa itu petugas Unit PPA Reserse menyita pakaian Mawar disertai bukti visum dokter RS Mardi Waluyo Kota . "Tersangka bisa dijerat UU RI nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim AKP Slamet Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO