
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat memberikan sambutan di Pendopo Loktantra, Rabu (14/12/2022).
Kemudian, masih kata bupati, jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan nilai asuransi sekitar Rp50 juta, dan jika meninggal dunia tidak dalam kecelakaan atau meninggal biasa, nanti akan mendapatkan Rp40 juta.
Selain itu, lanjut Yuhronur Efendi, sebagai pemerataan jaminan sosial, Pemkab Lamongan akan terus menggulirkan perlindungan itu, terhadap 8.000 nelayan yang lain.










