SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online yang digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi berakhir pada tanggal 15 Desember 2022. Program pemutihan itu sengaja diadakan untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM.
Tidak tanggung-tanggung, dari dua program tersebut, Gubernur Khofifah telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur sebesar Rp224,21 miliar.
Baca Juga: Buka Pameran Pelayanan Publik, Pj Gubernur Jatim Dorong Lahirnya Inovasi Layanan Publik
Kebijakan tersebut tak lain dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.
"Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022," tegas Khofifah, Rabu (21/12).
"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kita alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," lanjutnya.
Baca Juga: Di Rapat Forum Komunikasi Perhubungan 2024, Pj Adhy Optimis Buhakan Rekomendasi Strategis
Perinciannya, untuk kebijakan pemutihan pajak daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp220.511.026.300.
Sedangkan untuk program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3.704.313.100.
"Dan yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek PKB di Jawa Timur," tegas Gubernur Khofifah.
Baca Juga: Pj Adhy Karyono Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran 2024 oleh KPID Jatim
Total, ada sebanyak 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur. Di mana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp63.800.154.300.
Dengan rincian roda dua sebanyak 24.558 objek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp61.930.845.300,00 dan roda empat sebanyak 6.490 objek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp1.869.309.000,00.
Gubernur Khofifah pun menyampaikan terima kasihnya pada seluruh warga Jawa Timur yang telah memberikan perhatiannya dan ketaatannya dalam membayar pajak negara, khususnya pajak kendaraan bemmotor.
Baca Juga: Nakes Muda Jatim Deklarasi Dukung Khofifah-Emil, Rasakan Peningkatan Bidang Kesehatan di Periode 1
Bahkan, ia mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab, jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.
"Terima kasih seluruh warga Jawa Timur yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," pungkas Gubernur Khofifah. (dev/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News