KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pajak dan retribusi daerah hampir mencapai tahap finalisasi. Untuk menyempurnakan hal ini, Pemkot Kediri melalui bagian hukum melibatkan seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi daerah dalam rapat koordinasi pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Agenda tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, Muhlisiina Lahuddin. Ia mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kajian raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergali.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
“Mungkin masih ada potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali dan harapannya kita bisa mengambil potensi itu agar bisa menambah pendapatan daerah. Untuk itu, kita undang semua OPD pengampu pajak dan retribusi karena mereka yang tahu persis potensi apa yang ada di bawah pengelolaan mereka,” paparnya, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, dalam acara ini diketahui ada jenis pajak baru yang dapat menambah pendapatan daerah seperti opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), juga objek retribusi baru berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian lalu lintas.
Dengan adanya ketentuan regulasi baru, Muhlisiina berharap dapat menambah jumlah pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah, selain dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Ia menuturkan, hasil pembahasan dari rakor tersebut nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan untuk penyempurnaan raperda yang ditargetkan bisa terlaksana pada tahun ini.
“Semua saran, kritik, maupun masukan akan kita himpun untuk menyusun raperda ini dan selanjutnya kita paparkan kepada pimpinan sebelum kita ajukan ke DPRD. Pembentukan raperda ini kita dorong terus agar tahun ini bisa terlaksana,” ujarnya.
Rakor mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur dan akan diselenggarakan selama dua hari. (uji/mar)
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News