Pemkot Kediri Godok Raperda soal Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkot Kediri Godok Raperda soal Pajak dan Retribusi Daerah Suasana rapat koordinasi yang membahas raperda tentang pajak dan Retribusi Daerah Kota Kediri. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pajak dan retribusi daerah hampir mencapai tahap finalisasi. Untuk menyempurnakan hal ini, Pemkot melalui bagian hukum melibatkan seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi daerah dalam rapat koordinasi pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Agenda tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot , Muhlisiina Lahuddin. Ia mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kajian raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergali.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

“Mungkin masih ada potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali dan harapannya kita bisa mengambil potensi itu agar bisa menambah pendapatan daerah. Untuk itu, kita undang semua OPD pengampu pajak dan retribusi karena mereka yang tahu persis potensi apa yang ada di bawah pengelolaan mereka,” paparnya, Kamis (5/1/2023).

Menurut dia, dalam acara ini diketahui ada jenis pajak baru yang dapat menambah pendapatan daerah seperti opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), juga objek retribusi baru berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian lalu lintas.

Dengan adanya ketentuan regulasi baru, Muhlisiina berharap dapat menambah jumlah pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah, selain dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Ia menuturkan, hasil pembahasan dari rakor tersebut nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan untuk penyempurnaan raperda yang ditargetkan bisa terlaksana pada tahun ini.

“Semua saran, kritik, maupun masukan akan kita himpun untuk menyusun raperda ini dan selanjutnya kita paparkan kepada pimpinan sebelum kita ajukan ke DPRD. Pembentukan raperda ini kita dorong terus agar tahun ini bisa terlaksana,” ujarnya.

Rakor mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur dan akan diselenggarakan selama dua hari. (uji/mar)

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO