​Perangkat Desa Bisa Daftar Calon Panwaslu Desa/Kelurahan, Tapi Wajib Cuti Bila Terpilih

​Perangkat Desa Bisa Daftar Calon Panwaslu Desa/Kelurahan, Tapi Wajib Cuti Bila Terpilih Nasrup, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Nasrup, tak memberikan larangan bagi perangkat desa aktif untuk mendaftar sebagai anggota /desa.

Selama persyaratan yang sudah ditentukan oleh paswaslu kecamatan bisa dilengkapi, mereka boleh mendaftar. Namun ada konsekuensi yang juga harus penuhi, yakni mereka harus cuti apabila dinyatakan terpilih.

“Untuk perangkat desa yang mendaftar bila nanti terpilih maka ada konsekuensinya, yang bersangkutan harus cuti,” jelas Nasrup.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi pendaftar dari pejabat pemerintahan, pengurus partai politik, atau pegawai BUMN/BUMD, mereka harus melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri saat dinyatakan lolos seleksi.

Untuk masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon /kelurahan sendiri akan dibuka selama 5 hari, 14-19 Januari. Tempat pendaftaran dilakukan di masing-masing panwaslu kecamatan.

Sementara Ketua LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, menyarankan agar ASN atau perangkat desa dilarang untuk mendaftar sebagai panwaslu kecamatan, kelurahan/desa, maupun PPK dan KPPS. Sebab, hal itu dapat menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan dalam pileg maupun pilkada.

"Hendaknya ada ketegasan dari pihak bawaslu kabupaten maupun KPU, khususnya bagi para ASN maupun parangkat desa," ujarnya.

Menurutnya, ketegasan para penyelenggara pemilu ini dibutuhkan untuk menghidari praktik permainan kotor saat pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan.

"Sebab, mereka sudah mendapat gaji dari negara maupun APBD. Maka tidak etis manakala mereka masih diperbolehkan mendaftar. Buka peluang seluas-luasnya bagi warga serta genarasi milenial untuk ikut berpartisipasi meyukseskan pemilu," cetusnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO