BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah di Kabupaten Blitar tega melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri. Pria tersebut berinisial Y, warga Kecamatan Kanigoro.
Saat ini, pelaku sudah digelandang ke Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, pelaku Y sudah berusia 40 tahun. Sementara korban masih berusia 12 tahun.
"Keluarga korban melapor ke Polsek Kanigoro kemudian diteruskan di Polres Blitar untuk lebih lanjut," ujar Udiyono, Selasa (17/1/2023).
Terbongkarnya kelakuan bejat pelaku bermula saat saudara korban curiga dengan perubahan kondisi tubuh korban. Perut korban membesar seperti tengah hamil.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Korban kemudian dibawa ke faskes untuk tes kehamilan. Hasilnya, korban dinyatakan tengah hamil dengan usia kandungan 24 minggu.
"Saudara korban pun kaget dan menanyakan kepada korban siapa yang menghamili. Akhirnya korban mengakui kalau ayah kandungnya yang melakukan itu," kata Udiyono.
Sementara Kanit PPA Polres Blitar Aiptu Andik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri itu sebanyak lima kali. Sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022.
Pelaku dan korban tinggal bersama dalam satu rumah. Sedangkan sang ibu korban sekaligus istri pelaku sedang bekerja di luar kota.
"Kasusnya sedang kami tangani. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan korban sudah diberikan pendampingan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, mohon waktu," pungkasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News