SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kemenag RI mengusulkan kenaikan biiaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 2023. Biaya haji yang akan dibayar oleh calon jemaah haji menjadi sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen", ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
Biaya haji tahun 2023 akan melonjak naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Biaya ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp 35 juta.
Yaqut mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip Isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya", ujar Yaqut.
Pemerintah juga mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jamaah haji hanya sebesar 1000 riyal atau setara dengan Rp 4.080.000. Angka ini menurun 500 riyal dari sebelumnya.
"Dengan pertimbangan jamaah haji telah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost", jelas Yaqut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 November 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News