KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri, menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kediri, Senin (30/01/2023).
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, menjelaskan, bahwa fungsi dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, akan diterapkan bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI berikut perubahannya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021," kata Roni, Selasa (31/1/2023).
Menurut Roni, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, merupakan wujud kerja nyata untuk menciptakan sinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sehingga harapan ke depannya, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tidak sekedar kegiatan seremonial.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Selain dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, lanjut Roni, juga dilakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat lebih bersinergi terutama dalam membuat kebijakan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah serta produk-produk hukum lainnya," pungkas Roni. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News