NGAWI, BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Geneng berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian mesin bajak sawah. Menariknya, ketiga pelaku tersebut, diringkus kurang dari satu jam usai adanya laporan yang telah diterima, pada Selasa (31/1/2023).
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Haryanto membenarkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian mesin bajak sawah oleh Polsek Geneng.
Baca Juga: Lagi, Jebakan Tikus di Ngawi Telan Korban, Kali ini Pencari Belut
"Ya benar, telah ditangkap 3 (tiga) orang yang diduga mencuri mesin bajak sawah, sekarang sedang diperiksa di Polsek Geneng berikut barang buktinya," kata Agung, Rabu (1/2/2023).
Penangkapan ini, berawal dari Polsek Geneng mendapatkan laporan dari masyarakat pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, terkait adanya mobil pikap yang mengangkut mesin bajak sawah, melintas di jalan desa area persawahan.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Geneng, melakukan pengejaran dan diketahui beradai di Jalan Madiun-Ngawi.
Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo
Setelah berhasil diberhentikan oleh anggota, dan tianya surat-surat kendaraan yang membawa mesin bajak pada malam hari, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Akhirnya, ketiga pelaku tersebut dibawa ke kantor Polsek Geneng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa mesin bajak yang diangkutnya itu merupakan hasil curian di Dusun Punukan, Desa Baderan, Kecamatan Geneng.
Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi
"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 (unit) mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu nopol AE 8120 NE dan 1 (satu) unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Geneng, AKP M.Farid Suharta.
Ketiga terduga pelaku adalah SPR (44) warga Desa Grabagan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan, Karangrejo Kabupaten Magetan.
"Berkat informasi masyarakat, tidak sampai 1 jam, ketiga orang berinisial SPR, RBY dan JND berhasil diamankan di Polsek Geneng berikut barang buktinya," tegasnya.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Stok Daging Sapi dan Pantau Kondisi PMK
Kapolsek Geneng mengatakan, dari hasil penyidikan sementara ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah tersebut sebanyak dua kali.
Yang pertama pada tahun 2021, melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongkol, Desa Klampisan, Kecamatan Gendeng, dan kedua pada awal Januari 2023, di Dusun Wonosobo, Desa Sidorejo.
Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka terjerat Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Kembali Beri Mitigasi Pelanggaran Personel di Jajarannya
Sementara, Korban bernama Sugeng Riyadi (39) yang merupakan perangkat Desa Banderan asal Dusun Punukan, Desa Baderan, kecamatan setempat, mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News