Sindikat Pencuri Mesin Pembajak Sawah di Ngawi Ditangkap Polisi

Sindikat Pencuri Mesin Pembajak Sawah di Ngawi Ditangkap Polisi Ketiga terduga pelaku adalah SPR, RBY dan JND warga Kabupaten Magetan yang telah ditangkap oleh Polsek Geneng.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian mesin bajak sawah. Menariknya, ketiga pelaku tersebut, diringkus kurang dari satu jam usai adanya laporan yang telah diterima, pada Selasa (31/1/2023).

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Haryanto membenarkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian mesin bajak sawah oleh .

"Ya benar, telah ditangkap 3 (tiga) orang yang diduga mencuri mesin bajak sawah, sekarang sedang diperiksa di berikut barang buktinya," kata Agung, Rabu (1/2/2023).

Penangkapan ini, berawal dari mendapatkan laporan dari masyarakat pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, terkait adanya mobil pikap yang mengangkut mesin bajak sawah, melintas di jalan desa area persawahan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak , melakukan pengejaran dan diketahui beradai di Jalan Madiun-Ngawi.

Setelah berhasil diberhentikan oleh anggota, dan tianya surat-surat kendaraan yang membawa mesin bajak pada malam hari, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Akhirnya, ketiga pelaku tersebut dibawa ke kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa mesin bajak yang diangkutnya itu merupakan hasil curian di Dusun Punukan, Desa Baderan, Kecamatan Geneng.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO