Petugas dari DPMPTSP Kota Kediri saat melayani warga yang ingin mngurus NIB. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri diserbu ratusan pelaku usaha, sejak pimpinan daerah setempat mengumumkan bantuan modal (Banmod) usaha dari DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tahun ini akan segera dibuka.
Masyarakat yang berada di sana ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (NIB RBA), salah satu syarat pendaftaran banmod dari Pemkot Kediri. Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Wali Kota Kediri Serahkan Kendaraan Operasional untuk KKMP Ngronggo dan Tosaren
“Sejak minggu lalu, peningkatan penerbitan NIB RBA di Kota Kediri luar biasa, setidaknya dalam sehari DPMPTSP dapat menerbitkan kurang lebih 200 NIB RBA. Jumlah ini belum termasuk yang mendaftar mandiri secara online,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
Saking banyaknya, kata Edi, para pelaku usaha yang ingin mengurus NIB RBA harus mengambil nomor antrean terlebih dulu beberapa hari sebelumnya, agar pengurusan NIB RBA di DPMPTSP Kota Kediri dapat lebih efisien, tertib, dan pelaku usaha tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Hingga hari ini, nomor antrean yang dikeluarkan telah mencakup pelayanan hingga minggu depan. Jadi jika akan mengambil nomor antrean harus siap menunggu tanggal pembuatan yang akan ditetapkan oleh petugas,” tuturnya.
Terkait dengan membludaknya pengurusan NIB RBA di kantor pelayanan DPMPTS Kota Kediri, ia menyarankan para pelaku usaha agar melakukannya secara online dengan mengakses www.oss.go.id. Melalui laman tersebut pemohon terlebih dahulu harus membuat akun, lalu login, dan akan memperoleh formulir serta dapat mengikuti arahan sesuai sistem.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




