Kejari Kabupaten Kediri Gelar JMS di SMPN 1 Pare

Kejari Kabupaten Kediri Gelar JMS di SMPN 1 Pare Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, M. Muhsin (nomor 3 dari kiri), dan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, bersama Tim JMS. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten melalui Tim penyuluhan hukum (luhkum) (JMS), menyelenggarakan kegiatan di Aula SMPN 1 Pare, Rabu (15/2/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten , Roni, yang juga menjadi Ketua Tim JMS mengatakan bahwa tujuan program ini adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi, khususnya kepada siswa SMPN 1 Pare. Dengan mengenal hukum sejak dini, mereka dapat membedakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mana yang tidak.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

"Diharapkan dari kegiatan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan para siswa-siswi tentang hukum dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.

Ia menuturkan, anggota Tim JMS yang menjadi narasumber dalam agenda tersebut menyampaikan materi tentang berbagai bentuk-bentuk kenakalan remaja yang saat ini sedang marak terjadi.

"Seperti pelanggaran lalu-lintas, balap liar, bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, pornografi, dan tawuran pelajar," tuturnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Melalui program JMS, lanjut Roni, Kejari Kabupaten dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta sebagai wujud upaya pencegahan terhadap bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak.

"Setelah diselenggarakannya kegiatan JMS di SMPN 1 Pare, diharapkan dapat membentuk karakter siswa-siswi yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

"Dengan memahami hukum, diharapkan anak didik dapat menghindari segala bentuk kenakalan di kalangan remaja. Selain itu, para siswa juga dapat berpartisipasi dalam menyampaikan bahan edukasi tersebut terhadap orang-orang terdekat di lingkungannya dengan mengampanyekan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman," pungkasnya. (uji/mar)

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO