KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Tim penyuluhan hukum (luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS), menyelenggarakan kegiatan di Aula SMPN 1 Pare, Rabu (15/2/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, yang juga menjadi Ketua Tim JMS mengatakan bahwa tujuan program ini adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi, khususnya kepada siswa SMPN 1 Pare. Dengan mengenal hukum sejak dini, mereka dapat membedakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mana yang tidak.
BACA JUGA:
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
- Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
"Diharapkan dari kegiatan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan para siswa-siswi tentang hukum dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.
Ia menuturkan, anggota Tim JMS yang menjadi narasumber dalam agenda tersebut menyampaikan materi tentang berbagai bentuk-bentuk kenakalan remaja yang saat ini sedang marak terjadi.
"Seperti pelanggaran lalu-lintas, balap liar, bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, pornografi, dan tawuran pelajar," tuturnya.
Melalui program JMS, lanjut Roni, Kejari Kabupaten Kediri dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta sebagai wujud upaya pencegahan terhadap bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak.
"Setelah diselenggarakannya kegiatan JMS di SMPN 1 Pare, diharapkan dapat membentuk karakter siswa-siswi yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
"Dengan memahami hukum, diharapkan anak didik dapat menghindari segala bentuk kenakalan di kalangan remaja. Selain itu, para siswa juga dapat berpartisipasi dalam menyampaikan bahan edukasi tersebut terhadap orang-orang terdekat di lingkungannya dengan mengampanyekan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News