KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi setempat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan meresmikan Rumah Restorative Justice Sekolah. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 1 Kota Kediri, Kamis (16/2/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kediri, Ramli, yang disaksikan Kasubagbin dan Para Kasi pada Kejari Kota Kediri.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Sedangkan untuk peresmian rumah restorative justice sekolah dilakukan secara simbolis oleh Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, dengan pemukulan gong. Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, menjelaskan maksud dilaksanakan kesepakatan bersama ini.
Ia mengatakan bahwa agenda tersebut ialah dalam rangka meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama tugas dan fungsi para pihak terkait. Adapun ruang lingkup lesepakatan bersama ini meliputi, penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, serta pemberian bantuan hukum.
Lalu, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerjasama lainnya yang disepakati bersama. Sedangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Restorative Justice ini, sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum yang dapat membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa mencerminkan kedamaian dan harmoni masyarakat, khususnya dilingkungan Sekolah di Kota Kediri," urai Harry. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News