LPPOM MUI Secara Resmi Nyatakan Produk Mixue Halal

LPPOM MUI Secara Resmi Nyatakan Produk Mixue Halal LPPOM MUI Secara Resmi Nyatakan Produk Mixue Halal. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM ) telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. 

LPPOM membenarkan bahwa perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena perlu melewati sejumlah prosedur.

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis

Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM ) memastikan bahan yang digunakan Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan , semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya", jelas Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada Jum'at (17/2/2023).

Pasca terbitnya surat ketetapan Halal ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikasi Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat

Sebagai informasi, ketetapan halal merupakan produk pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi dominan/wilayah sebagai lembaga yang memberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO