LPPOM MUI Secara Resmi Nyatakan Produk Mixue Halal. Foto: Ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea.
LPPOM MUI membenarkan bahwa perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena perlu melewati sejumlah prosedur.
BACA JUGA:
- Pengurus Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri Berkunjung ke Kediaman Ketua Umum MUI Pusat
- Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI
- Event Ramadan MUI Jatim, Komisi Pengembangan Dana Umat Siap Santuni 1.000 Yatim Dhuafa
- Ketua MUI Tegaskan Polri di Bawah Presiden Bentuk Ideal Jaga Keamanan NKRI
Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) memastikan bahan yang digunakan Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya", jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada Jum'at (17/2/2023).
Pasca terbitnya surat ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikasi Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Sebagai informasi, ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi dominan/wilayah MUI sebagai lembaga yang memberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




