KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri menyerahkan barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian kepada korbannya, Selasa (21/2/2023). Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, menyerahkan langsung secara simbolis kepada salah satu korban, Irawati Rahayu (40), seorang guru dari Desa Canggu, Kecamatan Badas.
"Terima kasih atas kerja keras Satreskrim Polres Kediri yang telah berhasil menemukan sepeda motor saya. Saya ucapkan terima kasih," ujarnya.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Sementara itu, Rizkika menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi, dan terdapat 15 kendaraan motor telah diamankan.
"Mereka adalah komplotan yang berbeda, dari enam orang itu 2 orang berasal dari Blitar, 2 Nganjuk, dan 2 Sidoarjo. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. Saat ini pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News