KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD NasDem Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono, menghadiri diskusi yang digelar Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) setempat, Minggu (26/2/2023) petang. Agenda tersebut bertajuk 'Telaah Kritis Raperda Kabupaten Kediri Tentang Pemerintahan Desa'.
Selain Lutfi, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, lalu Abdul Kamid Sekertaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Sat Rubijantoro Divisi Advokasi dan Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kediri dan Bashlul Hazami Wakil Sekertaris MK KAHMI sebagai moderator.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Saat itu, Lutfi menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah perlu didukung stakeholder dan semua lembaga. Dengan demikian, lanjutnya, tingkat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik di Kabupaten Kediri ini bisa meningkat.
"Kebetulan diskusi saat ini temanya mengkritisi tentang Raperda pemerintahan desa. Nah intinya bagaimana masyarakat ini bisa memberi masukan kontribusi terkait dengan kebijakan di pemerintahan daerah yang akan diambil," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan Pemkab Kediri merupakan persetujuan bersama antara bupati dengan dewan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Kebetulan saya juga di wakil ketua pansus yang membahas tentang pemerintahan Desa, Insyaallah kita akan mengundang semua pemangku yang diatur di dalam Raperda ini (untuk membahasnya)," tegasnya.
Ketika di tanya jangka waktu Raperda di dok menjadi Perda, Lutfi menjelaskan, bahwa waktu yang dibutuhkan sekitar 6 bulan. Namun demikian, semuanya tergantung dalam proses penggodokannya.
"Nanti tinggal kita lihat dari proses di dalamnya, biasanya Perda itu ya sekitar 6 bulan bisa selesai. Nanti kan setelah pembahasan selesai kan harus dibawa ke gubernur juga difasilitasi kemudian baru dikembalikan ke Pansus lagi kemudian baru di Paripurnakan. " terang Lutfi.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Dalam Diskusi ini, menurut Lutfi, juga ada beberapa masukan diantaranya datang dari forum komunikasi BPD dan dari PKD. Dalam forum diskusi tersebut Lutfi Mahmudiono juga menyampaikan tentang adanya Raperda yang akan di cabut.
"Tadi saya sampaikan ada 9 Raperda yang nanti akan dicabut. Kalau Raperda pemerintahan desa ini diundangkan itu berarti sudah dicatat di lembaran daerah. Berarti 9 item Raperda itu nanti akan dicabut, " pungkas Lutfi
Sementara itu, Koordinator Presidium MD KAHMI Kabupaten Kediri, Abdul Basith, mengatakan, bahwa diskusi rutinan yang digelar KAHMI ini, diadakan dua minggu sekali dan kebetulan saat ini, Pemerintah Kabupaten Kediri sedang membuat Raperda.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Saya kira hal yang sangat strategis untuk kita tangkap, dalam artian kita bagian dari masyarakat yang punya hak untuk mengkritisi hal tersebut. Sehingga berangkat dari situ kita berinisiasi untuk mengawali mengkritisi itu bagian dari pengawalan demokrasi, " ujar Basith
Abdul Basith mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk mengawal produk Raperda ini yang masih dalam bentuk draft. Artinya pada hukum itukan sebetulnya produk politik sehingga jangan sampai kemudian setelah Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah baru muncul usul dan kemudian kekecewaan dan lain sebagainya.
"Tentu itu tidak produktif, sehingga KAHMI berinisiasi, kita bersama-sama membaca. Kalau kemudian ada sesuatu yang tidak pas kita usulkan di awal jangan sampai kemudian di akhir ramai, "terang Basith.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Dalam forum diskusi itu, lanjut Basith, muncul kesepakatan ada beberapa poin yang sangat perlu untuk direkomendasikan dalam proses selanjutnya.
"Tadi kita sudah bersepakat pointer-pointer apa yang menjadi catatan, bagi kami itu nanti akan kami catat, akan kami simpulkan dan kemudian akan kami rekomendasikan. Tentu tidak bisa kita simpulkan pada hari ini karena saya kira itu terlalu dini, sehingga kita akan bahas beserta keluarga besar KAHMI Kabupaten Kediri dan selanjutnya baru akan kita luncurkan ke Pemerintah Kabupaten Kediri, " tutup Basith. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News