SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berusia 55 tahun ditemukan tak bernyawa pada Jumat (20/1/2023) dengan mulut terbungkam kain, kaki dan tangan terikat kain di sebuah rumah Glagaharum, Porong, Sidoarjo, berhasil diungkap polisi.
Mulai dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban, menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut. Identitas pelaku, juga berhasil didapatkan oleh penyidik Pidum Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
“Ada beberapa barang di rumah korban T yang hilang. Yakni satu tabung elpiji 3 kg, BPKB sepeda motor korban, televisi satu unit dan uang tunai sekitar Rp.60 ribuan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (1/3/2023) pada wartawan.
Dari sejumlah barang milik korban yang hilang, ia mengatakan, pihaknya menyatakan motif dari pembunuhan ini adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ada tiga pelaku, satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” lanjutnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Pelaku F, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2023) di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan, pelaku berinisial H, ditangkap di Tanggulangin.
Dari pengakuannya, kata Kombes Pol Kusumo, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di rumahnya, ia bersama H dan P, melakukan pencurian ke rumah korban di Glagaharum, Porong.
Ia menceritakan, mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban, dengan cara membuka teralis rumah korban. Kemudian, para pelaku tersebut mendapati rumah korban dalam keadaan gelap, namun secara samar, korban terlihat masih terbaring tiduran di sofa.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Para pelaku merangkak mendekati korban, dan F membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya dari belakang, disusul oleh P yang memegangi tangan korban sambil menduduki bagian perut, sedangkan H, memegangi kaki korban.
Karena korban berusaha melarikan diri sambil berteriak, tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban, sehingga korban tidak bisa bergerak.
Kemudian, tersangka H mengambil kain celana yang ada di sofa dan mengikat kaki korban dengan kain tersebut. Selain itu, mulut korban diikat oleh P. Setelah semua mulut, kaki dan tangan korban terikat, para pelaku masih memegangi korban hingga kurang lebih 15 menit hingga korban terlemas.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Setelah itu, para pelaku tersebut mengambil barang milik korban dan keluar melalui jendela rumah korban.
Terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, sesuai dengan pasal 365 ayat 4 KUHP. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News