JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah elemen masyarakat yang menyebut diri sebagai Perempuan Menggugat menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional Tahun 2023 di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Ratusan massa aksi membawa 11 tuntutan yang menekan peninjauan dan penolakan terhadap regulasi yang dianggap merugikan perempuan.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
Adapun 11 tuntutan yang dilayangkan kepada negara oleh aksi Perempuan Menggugat sebagai berikut:
1. Menghapuskann segala bentuk ketidakadilan, penindasan, kemiskinan, dan kekerasan perempuan akibat sistem patriarkis
2. Mengakui, menghormati, melindungi dan memulihkan rakyat termasuk hak perempuan atas kerja layak, perlindungan sosial termasuk kesehatan dan pendidikan, kebebasan berekspresi, pengelolaan sumber-sumber agraria dan lingkungan hidup
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
3. Menjadikan kepentingan perempuan sebagai agenda penting dalam merumuskan berbagai kebijakan, peraturan dan program pemerintah ke depan
4. Menghentikan eksploitasi hak suara perempuan untuk kepentingan kuasa politik dalam politik prosedural, dan menjalankan demokrasi substansial
5. Menghentikan liberalisasi agraria dan berbagai solusi palsu ketimpangan dan ketidakadilan agraria dan lingkungan dengan menjalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
6. Mencabut Perppu Cipta Kerja dan berbagai kebijakan turunannya, serta peraturan bermasalah lainnya yang mencabut hak-hak perempuan dari sumber-sumber kehidupannya, dan memperburuk krisis iklim
7. Mengesahkan RUU PPRT dan berbagai kebijakan yang berpihak pada perempuan petani, buruh, nelayan, perempuan adat, masyarakat miskin perdesaan dan perkotaan, serta kelompok rentan lainnya
8. Membatalkan kebijakan yang mengancam kebebasan berekspresi dan pers, seperti UU ITE dan KUHP yang berpotensi melanggar hak kesehatan reproduksi dan mencerabut ruang hidup perempuan
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
9. Membatalkan RUU Energi Baru dan Terbarukan karena melanggengkan solusi palsu krisis iklim, yang akan berdampak pada kehidupan perempuan
10. Bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap perempuan membela HAM, dan kejahatan kemanusiaan di Papua dan di seluruh pelosok negeri
11. Mencabut kebijakan Qanun Jinayat di Aceh yang mendiskriminasi perempuan, dan kepmenaker No.260/2015 yang mengeksploitasi perempuan buruh migran, serta kebijakan yang tidak berkeadilan gender.
Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News