KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menimpa artis ibu kota, Venna Melinda, dengan tersangka Ferry Irawan, suaminya sendiri, telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).
Ferry Irawan dengan kawalan ketat petugas dari Polda Jatim, tiba di Kantor Kejari Kota Kediri, sekitar pukul 10.51 WIB, menggunakan mobil berwarna hitam. Ia turun dari mobil langsung masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk keperluan administrasi.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Dalam pelimpahan berkas, Ferry Itawan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Jeffy Simatupang. Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan bahwaberkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan, diserahkan oleh Penyidik Polda Jatim, pada siang ini.
"Iya, hari ini, Kamis 16 Maret 2023, tersangka (Ferry Irawan) dan barang bukti dihadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News