Perangi Narkoba, Polres Mojokerto Kota Paparkan Bahaya dan Ciri Penggunanya

Perangi Narkoba, Polres Mojokerto Kota Paparkan Bahaya dan Ciri Penggunanya Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edy Purwo, saat memberi pemaparan kepada warga di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Kota menggelar sosialisasi bahaya narkoba serta beberapa informasi kasus terkait di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Jumat (17/3/2023).

Kasatresnarkoba Polres Kota, AKP Edy Purwo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap 20 laporan terkait narkoba selama 2 bulan lalu. Ia pun menyebut, para pengguna narkoba saat ini sudah merata, seperti para sopir dan tukang parkir hingga anak-anak.

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

“Jika ketemu pil dobel L warna putih, ada juga yg berwarna kuning tulisan Y, biasanya disimpan di rokok sama ini juga jenis pil koplo yang kebanyakan di pakai oleh anak-anak sekolah, Ini termasuk narkoba. Jika mengonsumsi ini lama-lama tidak nyambung jika di ajak komunikasi dan sudah tidak paham tata krama," paparnya.

“Ciri-cirinya bisa diketahui 100 persen dengan alat, Tapi secara awam, secara kasat mata, sekitar 70 persen kebenarannya. Mulai dari matanya sayu merah yang bukan karena bangun tidur, bukan sakit mata, bukan karena miras. Dan Wajahnya lesu sayu juga mulutnya selalu goyang tidak pernah diam,” imbuhnya.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberi pemahaman kepada maayarakat tentang bahaya narkoba, dan melaksanakan pengenalan jenis-jenisnya, serta akibat hukum bagi pengguna dan pengedar sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, agar masyarakat tidak terjerumus ke sana.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

“Dari penjelasan tersebut, bapak ibu bisa memantau bagaimana anggota keluarga di rumah. Dan meskipun bekerja sama dengan Kepolisian dalam memecahkan masalah ini, tetap ada aturan mainnya. Seperti sebatas mengamankan, dan memiliki barang bukti lebih yang kuat. Lebih dari itu tidak boleh,” kata Edy. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO