JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dr Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy Satriyo (MDS) dan teman-temannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D.
Dalam kasus penganiayaan D ini telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas (SLRPL), dan AG.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice", ujar Sumedana.
Terdapat banyak hal yang menjadi pertimbangan tidak adanya restorative justice untuk tersangka penganiayaan tersebut. Dr Ketut Sumedana mengatakan hal itu berlaku karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai problematika jika anak berkonflik dengan hukum.
Dalam peraturan yang ada, mewajibkan aparat penegak hukum agar pada setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak melakukan upaya-upaya damai.
Sumedana menjelaskan, hal itu diperlukan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban", tuturnya.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan", jelasnya.
(ans)
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News