ACEH, BANGSAONLINE.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan dan larangan non-muhrim berbuka puasa bersama dalam satu meja.
Pengusaha makanan dan minuman juga dihimbau untuk menutup tempat usahanya 15 menit sebelum shalat Isya.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Larangan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Aceh Utara pada 7 Maret 2023 lalu, tentang ketentuan melaksanakan puasa Ramadhan.
Surat himbauan ini telah disebarkan ke seluruh instansi, pengusaha kuliner dan lainnya di Aceh Utara.
Seruan dan larangan tersebut belaku untuk semua pihak, baik masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta kepada pengelola toko, rumah makan, warung kopi, dan pedagang lainnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Studi Ilmu Pelayanan Publik ke Jatim
Terdapat lima larangan yang disepakati dan telah ditandatangani oleh Forkopimda Aceh Utara. Termasuk menghentikan kegiatan usaha, warnet, Play Station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman beribadah selama bulan Ramadhan.
Pemilik warung tidak diizinkan membuka warung dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB selama bulan suci Ramadhan. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News