Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, IPTU Agus Suprayogi saat menunjukkan barang bukti miras yang digerebek di wilayahb Gubeng Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 167 botol minuman keras (miras) yang terdiri dari ratusan liter Cukrik yang dikemas di ukuran botol 500 ml, 600 ml, dan 1500 ml, serta minuman keras lokal produksi pabrikan diamankan Polsek Tambaksari.
Pengamanan ratusan botol tersebut, dilakukan pada Senin (27/3/2023), setelah Polsek Tambaksari mengamankan 32 pemuda pemudi sedang pesta miras di Gubeng Masjid, Minggu (26/3/2023) dini hari.
BACA JUGA:
- Kepergok Curi Laptop, Tukang Becak di Surabaya Digebuki Warga Pacar Kembang
- Usai Salat Jumat, Warga Kapas Madya Surabaya Hajar Pemuda Diduga Pelaku Curanmor
- Dua Lokasi Dibobol dalam 2 Hari, Polsek Tambaksari Buru Pelaku Bertato di Kenjeran
- Laka yang Tewaskan Polisi di Surabaya, Pihak Pemilik Sepeda Listrik Ngaku Sudah Damai
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pihaknya melakukan patroli bersama 3 pilar dan mengamankan 32 pemuda sedang pesta miras.
“Setelah kami periksa ternyata mereka mengkonsumsi miras dan beli atau mendapatkan dari penjual miras di Jl. Gubeng Kertajaya,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Saat melakukan penyelidikan, Polsek Tambaksari mendapatkan informasi, bahwa penjual miras tersebut berlokasi di Gubeng Kertajaya, wilayah hukum Polsek Gubeng.
“Setelah kita periksa di kantor (Polsek Tambaksari) para pemuda pemuda akhirnya memberikan keterangan beli mirasnya. Dan pada Senin (27/3/2023) lantas kita lakukan anev dan memutuskan untuk mengamankan penjual dan mirasnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, IPTU Agus Suprayogi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




