Adapun informasi tentang proses pendaftaran calon peserta sertifikasi beserta persyaratannya dapat diperoleh dengan mengakses website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di https://dikbud.pasuruankota.go.id
Dengan pengiriman calon peserta TACB tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan berharap dapat segera membentuk TACB sendiri. Dengan demikian, upaya pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Pasuruan dapat lebih optimal.
Pemanfaatan cagar budaya sendiri memiliki potensi yang cukup besar jika digali lebih dalam. Hal itu dapat menambah PAD Kota Pasuruan melalui pembentukan destinasi wisata heritage, pembangunan museum, atau pemanfaatan lainnya.
Bangunan dan struktur cagar budaya yang sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota Pasuruan sebanyak 16 bangunan. Dua di antaranya masuk dalam peringkat cagar budaya provinsi (Rumah Darussalam dan P3GI).
Menurut Lucky, target objek diduga cagar budaya yang akan ditetapkan saat ini sebanyak 14 bangunan/struktur.
"Penetapannya itu menunggu terbentuknya TACB Kota Pasuruan," pungkasnya. (afa/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News