SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo kembali mengamankan sebanyak 120 sepeda motor tidak standar yang digunakan untuk balap liar.
Sepeda motor dengan knalpot brong untuk balap liar itu, diamankan di lima titik gelaran razia yang ada di Kota Delta ini.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, razia yang dilakukan oleh pihaknya merupakan patroli Harkamtibmas.
"Ada 5 titik yang kami lakukan penertiban diantaranya di Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo – Surabaya, Jalan Jenggolo, Jalan Raya Taman, Wilayah Jabon dan Arteri Baru Porong," ujar Kusumo, Selasa (4//4/2023).
Dari lima titik tersebut, ia mengatakan, banyak ditemukan pengguna sepeda motor terutama remaja yang sengaja memodifikasi knalpot mereka dan beberapa bagian motornya tidak sesuai dengan standar.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Selama sepuluh hari terhitung dari tanggal 25 Maret 2023 hingga 3 April 2023, tim gabungan melakukan upaya hukum berupa penertiban terhadap balap liar dan knalpot brong untuk dilakukan penindakan dan penyitaan barang bukti," paparnya.
Ia menambahkan, jika nantinya motor yang sudah diamankan ingin diambil oleh pemiliknya, ada 4 unsur yang harus dipenuhi pemilik motor.
"Harus membawa surat-surat kendaraan motornya, mengembalikan kondisi motor sesuai standar, memotong knalpot brong yang digunakan oleh pemiliknya, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi mengetahui orang tua dan kepala desa," pungkasnya. (cat/sis)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News