120 unit motor hasil razia yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo kembali mengamankan sebanyak 120 sepeda motor tidak standar yang digunakan untuk balap liar.
Sepeda motor dengan knalpot brong untuk balap liar itu, diamankan di lima titik gelaran razia yang ada di Kota Delta ini.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, razia yang dilakukan oleh pihaknya merupakan patroli Harkamtibmas.
"Ada 5 titik yang kami lakukan penertiban diantaranya di Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo – Surabaya, Jalan Jenggolo, Jalan Raya Taman, Wilayah Jabon dan Arteri Baru Porong," ujar Kusumo, Selasa (4//4/2023).
Dari lima titik tersebut, ia mengatakan, banyak ditemukan pengguna sepeda motor terutama remaja yang sengaja memodifikasi knalpot mereka dan beberapa bagian motornya tidak sesuai dengan standar.
"Selama sepuluh hari terhitung dari tanggal 25 Maret 2023 hingga 3 April 2023, tim gabungan melakukan upaya hukum berupa penertiban terhadap balap liar dan knalpot brong untuk dilakukan penindakan dan penyitaan barang bukti," paparnya.
Ia menambahkan, jika nantinya motor yang sudah diamankan ingin diambil oleh pemiliknya, ada 4 unsur yang harus dipenuhi pemilik motor.
"Harus membawa surat-surat kendaraan motornya, mengembalikan kondisi motor sesuai standar, memotong knalpot brong yang digunakan oleh pemiliknya, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi mengetahui orang tua dan kepala desa," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




