Disepakati, Penandatanganan NPHD Pilgub Jatim 2024 Dilakukan Satu Bulan Sebelum Tahapan Dimulai

Disepakati, Penandatanganan NPHD Pilgub Jatim 2024 Dilakukan Satu Bulan Sebelum Tahapan Dimulai Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di kantor Bakesbangpol Jatim. Foto : istimewa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 mendatang, sepakat beberapa poin. Diantaranya, Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah () yang dilakukan satu bulan sebelum tahapan dimulai.

Hal itu, diungkapkan Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq saat ditemui usai kegiatan rakor yang digelar pada Kamis (6/4/2023) di Ruang Rapat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Jalan Putat Indah 1 Surabaya.

Baca Juga: Respons Dampak Banjir Jember, BPBD Jatim dan OPD Tinjau Wilayah Terdampak dan Salurkan Bantuan

Rozak sebelumnya menyampaikan, terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, adalah hasil dari koordinasi dari Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan Pemilihan Tahun 2024 akan dituangkan dalam . Penandatanganan tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” kata Miftahur Rozaq, Jumat (7/4/2023).

Menurutnya, kesepakatan itu, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

“Di dalam Berita Acara tersebut juga menyepakati jika pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai . Paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah ditandatangani. Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai . Paling lambat lima (5) bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan, dalam penyediaan anggaran , nantinya akan dikoordinasikan dengan .

Dalam rakor itu, turut hadir KPU Jatim, Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bawaslu Provinsi Jatim. (mdr/sis)

Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO