Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to Door

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to Door Petugas Satlantas Polres Kediri Kota saat melakukan sosialisasi larangan knalpot brong kepada masyarakat. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kediri Kota melakukan sosialisasi larangan di wilayahnya secara door to door. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang idul fitri, khususnya terkait pemakaian .

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya Yana W. S. mengatakan penggunaan dilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

"Hal itu melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ (dan diancam dengan) pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," ujar Prasetya, Senin (10/4/2023).

Ia menegaskan, larangan penggunaan sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan.

"Hanya saja, kali ini momennya bertepatan sehingga perlu di-refresh terus agar masyarakat semakin paham. Aturan sudah jelas, penggunaan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ," tegas dia. (uji/rev)

Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO