MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Mojokerto Kota memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran. Pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 19-25 April jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
"Pelayanan Kantor Bersama (KB) Samsat Mojokerto libur pada 19-25 April, dan buka kembali tanggal 26 April. Selama libur Lebaran ada dispensasi denda bagi wajib pajak yang kendaraannya memasuki jatuh tempo," kata Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, saat sosialisasi libur Lebaran kepada pembayar pajak, Kamis (13/04/2023).
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Menurut dia, dispensasi ini diberikan dengan catatan pemilik ranmor memenuhi kewajibannya membayar pajak pada tanggal 26. "Jadi kalau bayarnya tanggal 27 (April) ya kena denda," Imbuhnya.
Kendati demikian, Heru mengatakan bahwa pemohon pajak bisa memanfaatkan layanan online untuk membayar pajak kendaraan selama libur Lebaran. Pembayaran bisa dilakukan di e-Samsat, Tokopedia, GoPay, Alfamart atau Indomart guna .mengantisipasi penumpukan pembayaran usai libur Lebaran.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan jalan By Pass Mojokerto-Jombang mulai sore ini. Hampir sebulan lebih jalan ini diberlakukan buka tutup karena ada pengecoran jalan mulai di jalur nasional tersebut. (yep/mar)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News