Truk Bermuatan Ratusan Elpiji di Tuban Terbakar, Dua Mobil dan Satu Sepeda Motor Terdampak

Truk Bermuatan Ratusan Elpiji di Tuban Terbakar, Dua Mobil dan Satu Sepeda Motor Terdampak Lokasi kejadian saat truk terbakar di Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jumat (14/4/2023).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah truk bermuatan ratusan tabung elpiji terbakar di Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jumat (14/4/2023).

Kejadian itu, berawal truk nahas tersebut menjalan perbaikan di bengkel las milik warga setempat. Akibatnya, seluruh bodi truk beserta ratusan tabung elpiji berukuran 3 kilogram itu, ludes terbakar.

Baca Juga: Truk Box Muat Ribuan Mie Instan Terbakar Hebat di Tuban

Kapolsek Soko, AKP Khoirul Ahmad menjelaskan, awalnya truk milik PT Berkah Oktavia Taman dengan nopol S 888 KF, menjalani perawatan pada bagian pintu di sebuah bengkel. Seorang pekerja melakukan pengelasan bagian pintu yang rusak.

Setelah proses perbaikan selesai dan mematikan mesin las. Pekerja tersebut bermaksud untuk menghaluskan sisa-sisa las, kernet truk langsung menyalakan gerinda milik Mustari.

Nahasnya, percikan api dari mesin gerinda itu, menyambar ratusan tabung elpiji yang berada di boks truk tersebut.

"Api dengan cepat membesar dan menghanguskan bodi truk beserta ratusan tabung LPG," jelas AKP Khoirul Ahmad.

Mengetahui asap melambung tinggi, sejumlah warga ikut membantu dalam pemadaman api tersebut dengan alat seadanya. Karena berbahan gas yang sangat mudah terbakar, membuat api cepat membesar dan menyambar dua mobil, serta satu unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel tersebut.

Kemudian, salah satu warga langsung melaporkan ke Polsek setempat dan Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Bojonegoro. Kobaran api berhasil dipadamkan satu jam kemudian.

"Beruntung, insiden tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun begitu, kerugian material ditaksir mencapai Rp 200 juta. Total ada 560 tabung LPG, 1 truk, 2 mobil, dan 1 motor ikut terbakar," imbuh mantan Kanit Laka Polres Tuban tersebut.

Dari hasil olah TKP, petugas menetapkan Pasal 360 KUHP Ayat 1, tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO