SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polsek Sukodono melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pelaku teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing ke rumah Wiwik Winarti (65), Desa Jagasatru, Sukodono, Sidoarjo, Jumat (12/5/2023).
Diantaranya, pelapor, terlapor, warga sekitar TKP, pihak Desa dan saudara terlapor di Polsek Sukodono.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana mengatakan, dalam penanganan perkara teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing, pihaknya segera menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada terlapor atau pelaku teror, yaitu Masriah (56).
"Kami segera menentukan pasal yang pas, untuk pelaku atau terlapor," katanya, Jumat (12/05/23).
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap pelapor Masirah. Oleh sebab itu, petugas memintai keterangan beberapa saksi, termasuk terlapor, tetangga, pihak desa dan saudara kandung terlapor.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
"Hari ini terlapor Masriah kita mintai keterangan dan saudara kandung Masriah nanti juga kita periksa," terangnya.
Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi secara langkap, lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang dijeratkan terhadap Masirah.
"Dari hasil keterangan beberapa saksi dan gelar perkara, nanti kita tentukan pasal yang dikenakan ke terlapor Masriah," terangnya.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Selain melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, masih kata Supriyana, pihaknya juga akan melakukan konsultasi kepada para ahli. Setelah beberapa prosedur tersebut dijalankan, kemungkinan pihaknya akan tentukan sanksi terhadap terlapor.
"Apabila tindakan pelaku tidak memenuhi unsur pidana maka pelaku akan dikenakan aturan melanggar ketertiban umum. Jika terbukti melanggar ketertiban umum maka pelaku langsung disidangkan. Terkait sanksi melanggar ketertiban umum, nanti pengadilan yang akan menentukan sanksinya, sedangkan Kepolisian hanya menyajikan hasil pemeriksaan saja," jelasnya.
Sementara, terkait motif pelemparan tinja dan penyiraman air kencing, Supriyana belum bisa memberikan keterangan, sebab pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono. (cat/sis)
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News