Terlapor Masriah saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polsek Sukodono melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pelaku teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing ke rumah Wiwik Winarti (65), Desa Jagasatru, Sukodono, Sidoarjo, Jumat (12/5/2023).
Diantaranya, pelapor, terlapor, warga sekitar TKP, pihak Desa dan saudara terlapor di Polsek Sukodono.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana mengatakan, dalam penanganan perkara teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing, pihaknya segera menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada terlapor atau pelaku teror, yaitu Masriah (56).
"Kami segera menentukan pasal yang pas, untuk pelaku atau terlapor," katanya, Jumat (12/05/23).
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap pelapor Masirah. Oleh sebab itu, petugas memintai keterangan beberapa saksi, termasuk terlapor, tetangga, pihak desa dan saudara kandung terlapor.
"Hari ini terlapor Masriah kita mintai keterangan dan saudara kandung Masriah nanti juga kita periksa," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




