PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Muhammad Munir, menanggapi konvoi PKB saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU. Pasalnya, massa aksi dari partai berlambang bola dunia dengan 9 bintang itu viral lantaran tidak memakai perlengkapan saat berkendara.
"Langkah yang pertama, kami sudah berkoordinasi dan menghubungi kepada fungsionaris partai dan kami sudah memberikan imbauan-imbauan dan kami juga membuat langkah-langkah terkait dengan penindakan terkait dengan pelanggaran helm," kata Munir didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia pun menyampaikan angka kecelakaan yang terbilang tinggi karena pengendara tidak memakai helm. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Ini kami sudah melakukan langkah-langkah mulai dari adanya viral (konvoi PKB) itu, kami menggencarkan mobil incar dengan target pengguna tidak memakai helm, pada April pelanggaran helm ada di 295 dan Mei mencapai 309," ungkapnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News