GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Sangkapura, Kabupaten Gresik, M. Syamsul Arifin, menyatakan, ada 2 kepala desa di wilayah yang dipimpinnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan ke Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Sebab, kedua kades itu akan ikut berkontestasi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.
Kedua kades itu adalah, Kades Patar Selamat, Agus Salam. Ia bakal maju menjadi caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Kades Daun, Abdul Azis. Ia bakal maju caleg dari PKB.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
"Iya betul. Ada 2 kades kami yang mengajukan pengunduran diri. Yaitu, Kades Patar Selamat, Agus Salam, dan Kades Daun, Abdul Azis. Pak Agus Salam maju caleg PDIP dan Pak Abdul Azis caleg PKB," kata Syamsul saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, untuk proses pengunduran masih menunggu persetujuan bupati.
"Kami masih menunggu proses pengunduran yang diajukan ke bupati," tegasnya.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Ia menambahkan, prosedur yang dilalui untuk pengunduran diri adalah salah satunya, kades membuat surat pernyataan mundur. Sehingga, bisa segera diproses penjabat (Pj) kades.
"Kami masih menunggu surat pernyataan mundur dari Kades Patarselamat. Katanya masih menunggu daftar caleg tetap (DCT)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Abu Hassan membenarkan, Kades Patar Selamat dan Daun, Kecamatan Sangkapura mengajukan surat pengunduran diri kepada bupati karena maju caleg 2024. Untuk itu, kata ia, pengajuan itu tengah diproses.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"Ya karena mereka sudah mengajukan ya kita proses untuk keputusan pemberhentiannya," ucapnya.
Ketua KPU Gresik, Achmad Roni menyatakan, belum tahu ada kades yang maju caleg dalam Pemilu 2024.
"Saya masih belum tahu. kita masih belum verifikasi," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kades Patar Selamat dan Daun mereka mengundurkan diri karena maju caleg 2024. Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, jika pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD maju caleg, maka harus mengundurkan diri, termasuk anggotaTNI, Polri dan pegawai BUMN serta BUMD. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News