SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo kembali memberlakukan tilang manual, Jumat (19/5/2023). Tilang manual di Sidoarjo ini, sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.
Kota Delta yang baru memiliki kamera ETLE di tiga titik dan dua unit mobil Incar ini, akan memprioritaskan tilang manual ke lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera CCTV.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Iya sesuai surat telegram yang keluar kemarin penilangan manual oleh petugas kembali diberlakukan," ungkap Wakasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Meita Anissa.
Ia menyebutkan, jika sebelumnya penindakan tilang manual hanya berupa teguran oleh pihak kepolisian terhadap para pelanggar, kali ini polisi akan menilang kendaraan tersebut jika kedapatan melakukan pelanggaran.
"Terutama kendaraan atau pelanggar yang memicu fatalitas laka lantas," Terangnya
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
AKP Meita juga menyebut, titik-titik rawan fatalitas atau blackspot dalam anev empat bulan terakhir adalah, di Jalan Raya Gedangan, Raya Taman, Krian, dan Balongbendo. Disitu, ia mengatakan, nantinya dimungkinkan akan menjadi titik fokus untuk penegak tilang manual. Akan tetapi, mungkin mobil Incar juga akan berkeliling.
"Titiknya nanti juga disesuaikan dengan patroli dari INCAR, misal INCAR patroli di Krian petugas fokus di titik lainnya," ungkapnya.
Wakasatlantas ini juga mengungkapkan, para pelanggar yang akan ditilang oleh petugas diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai standar atau menggunakan knalpot brong, tidak berplat nomor dan tidak memiliki lampu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Selain itu, penilangan juga akan dilakukan kepada kendaraan pengangkut yang melebihi muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).
"Tentunya itu tadi yang bisa menyebabkan terjadinya fatalitas laka lantas di jalan dan itu yang kami tilang," tuturnya.
Disisi lain, petugas yang bisa melakukan penilangan yaitu polisi yang memiliki kep atau tulisan penyidik atau penyidik pembantu.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
"Juga diawasi oleh perwira pengawas di tiap titiknya," jelas mantan Kasatlantas Polres Trenggalek itu.
Mengenai titik tambahan ETLE yang sudah ditinjau dan direncanakan untuk dipasang diantaranya, Pertigaan Kletek, Simpang Lima Krian, dan Perempatan Gedangan masih belum ada kelanjutannya.
"Masih belum kemungkinan titik itu nanti yang sementara akan diturunkan petugas," pungkasnya. (cat/sis)
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News