SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo kembali memberlakukan tilang manual, Jumat (19/5/2023). Tilang manual di Sidoarjo ini, sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.
Kota Delta yang baru memiliki kamera ETLE di tiga titik dan dua unit mobil Incar ini, akan memprioritaskan tilang manual ke lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera CCTV.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
"Iya sesuai surat telegram yang keluar kemarin penilangan manual oleh petugas kembali diberlakukan," ungkap Wakasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Meita Anissa.
Ia menyebutkan, jika sebelumnya penindakan tilang manual hanya berupa teguran oleh pihak kepolisian terhadap para pelanggar, kali ini polisi akan menilang kendaraan tersebut jika kedapatan melakukan pelanggaran.
"Terutama kendaraan atau pelanggar yang memicu fatalitas laka lantas," Terangnya
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
AKP Meita juga menyebut, titik-titik rawan fatalitas atau blackspot dalam anev empat bulan terakhir adalah, di Jalan Raya Gedangan, Raya Taman, Krian, dan Balongbendo. Disitu, ia mengatakan, nantinya dimungkinkan akan menjadi titik fokus untuk penegak tilang manual. Akan tetapi, mungkin mobil Incar juga akan berkeliling.
"Titiknya nanti juga disesuaikan dengan patroli dari INCAR, misal INCAR patroli di Krian petugas fokus di titik lainnya," ungkapnya.
Wakasatlantas ini juga mengungkapkan, para pelanggar yang akan ditilang oleh petugas diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai standar atau menggunakan knalpot brong, tidak berplat nomor dan tidak memiliki lampu.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Selain itu, penilangan juga akan dilakukan kepada kendaraan pengangkut yang melebihi muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).
"Tentunya itu tadi yang bisa menyebabkan terjadinya fatalitas laka lantas di jalan dan itu yang kami tilang," tuturnya.
Disisi lain, petugas yang bisa melakukan penilangan yaitu polisi yang memiliki kep atau tulisan penyidik atau penyidik pembantu.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Juga diawasi oleh perwira pengawas di tiap titiknya," jelas mantan Kasatlantas Polres Trenggalek itu.
Mengenai titik tambahan ETLE yang sudah ditinjau dan direncanakan untuk dipasang diantaranya, Pertigaan Kletek, Simpang Lima Krian, dan Perempatan Gedangan masih belum ada kelanjutannya.
"Masih belum kemungkinan titik itu nanti yang sementara akan diturunkan petugas," pungkasnya. (cat/sis)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News