GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Dukun menangkap AA (43), warga Jalan Hasanudin Gg Nangka, Kelurahan Gunungmas, Kecamatan Kupangteba, Kota Bandarlampung.
Dia tertangkap mencuri kendaraan bermotor warga Mantaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku kini digelandang ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (18/5/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelaku mencuri motor Honda Vario Nopol W 6578 MU milik Nur Muhammad Wildan (28), warga Desa Mentaras.
"Saat menjalankan aksi, pelaku AA berboncengan dengan UA (daftar pencarian orang/DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik UA. Keduanya, mencari sasaran sepeda motor yang kunci kontaknya masih nempel," ungkap kapolres, Sabtu (20/5/2023).
"Setelah mendapatkan sasaran di Jalan Desa Mentaras, pelaku AA turun dari sepeda motor. Ia kemudian bertugas mengambil sepeda motor milik korban," imbuhnya.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku AA bersama UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Vario hasil curian di Desa Mentaras mencari sasaran pencurian kembali di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, petugas Polsek Dukun yang mengejar kedua pelaku berhasil membekuk AA. Sementara UA berhasil kabur.
"Kami langsung mengamankan pelaku AA. Satu pelaku lain sedang kami buru," jelasnya.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
"Kami juga amankan barang bukti (BB) satu sepeda motor Honda Vario 125 milik korban," tutup kapolres. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News