JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menanggapi kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas penyelenggaraan konser Coldplay.
Sandiaga Uno mengatakan pihaknya telah membuka komunikasi dengan para ulama.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
"Kami sudah membuka komunikasi dan ingin mendengar masukan dan saran para ulama. Ini adalah bagian daripada kita memastikan bahwa konser ini ada dalam koridor hukum", ujar Sandiaga pada Senin (22/5/2023).
"Dan bagian Indonesia sebagai destinasi wisata dunia dan juga destinasi produk-produk ekonomi kreatif dunia. Jadi, kan kalau diliihat ini harus dipersiapkan dengan baik, semua saran akan dipertimbangkan dan ditampung tentunya semua harus dari koridor hukum", tambahnya.
Menyikapi adanya isu ancaman saat konser Coldplay nanti, Sandiaga menyebut bahwa telah ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat dan menghitung potensi nilai tambah ekonomi atas diselenggarakannya konser Coldplay pada bulan November 2023 mendatang.
Menurutnya, dari total 3.000 event termasuk konser internasional pada 2023, ini target capaian ekonominya sekitar Rp 162 triliun atau melebihi 10 miliar Dolar Amerika Serikat.
"Berarti ini akan membuka peluang usaha dan target penciptaan lapangan kerja di Kemenparekraf. Sejumlah 4,4 persen lapangan kerja bisa tercapai, kami sangat yakin", ujar Sandiaga.
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
Diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai konser Coldplay di Indonesia bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat (1).
Oleh karenanya, Anwar meminta pemerintah tidak hanya memikirkan soal ekonomi, tetapi juga mencermati akhlak, moralitas, dan budaya bangsa yang bisa terkikis dengan menghadirkan grup musik pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Dalam konstitusi negara kita Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 jelas dikatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, tidak boleh ada kegiatan yang kita lakukan di negeri ini yang bertentangan dengan ajaran agama", ujar Anwar.
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
Anwar mengatakan tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui oleh negara membenarkan dan menoleransi praktik LGBT.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News