GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy W 6819 EG, milik Sumadi (30), warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.
di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Pelakunya adalah, EM (37), warga Jalan Yosudarso, Desa Bedilan, Kecamatan Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kendaraan korban hilang saat diparkir di parkir rumah.
Kemudian, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Menganti. Laporan langsung ditindaklanjuti. Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
"Tim Resmob datang ke lokasi dan melakukan pengejaran pelaku. Di persimpangan bertemu pelaku. Anggota kemudian menangkap pelaku," ucap kapolres, Rabu (24/5/2023).
Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) Honda Scoopy milik korban.
Pelaku tambah kapolres, kemudian digelandang ke Polsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Pelaku EM ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News