SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terbaru, opini WTP diberikan oleh BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2022.
Predikat opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2022 tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, kepada Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H. Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Atas capaian tersebut, Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
"Atas kerja keras, komitmen, dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, kita patut mensyukuri atas opini WTP untuk LKPD Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2022," ungkap wali kota, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Meski demikian, Ning Ita meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP yang diterimakan hari ini.
"Saya minta agar rekomendasinya bisa disegerakan, karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," imbuhnya.
Sementara Karyadi mengapresiasi seluruh entitas di Jawa Timur yang telah kooperatif sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
"Alhamdulillah atas support, komunikasi yang baik dari seluruh entitas, sehingga pemeriksaan ini berjalan dengan lancar," ungkapnya. (ris/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News