JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap dua pelaku yang melakukan tindakan kejahatan pemerkosaan terhadap seorang sales promotion girl (SPG) mobil di Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, kedua pelaku berusia 30 tahun dan melakukan kejahatan tersebut pada Sabtu (10/6/2023) lalu.
Awalnya, kedua pelaku mengajak korban untuk membeli mobil yang dipasarkan olehnya dan bertemu di Plaza Cibubur. Namun, setelah masuk ke dalam mobil, kedua pelaku malah melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban.
"jadi yang satu nyetir yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian," kata Yudho saat ditemui wartawan, Kamis (15/6/2023).
"Di dalam mobil bagian belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung," kata dia.
Menurutnya, para pelaku telah melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban sambil memutar musik dengan volume yang tinggi di dalam kendaraan.
"Mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang," jelas dia.
Yudho menguraikan bahwa korban yang terbungkus lakban di wajahnya kemudian dibawa ke kebun kosong di Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Sebelum melepaskan korban, pelaku mengambil barang berharga seperti ponsel, tas, uang tunai, jam tangan, dan memaksa korban memberikan nomor PIN ATM.
"Sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil Handpone, tas Charles & Keith, uang tunai, Jam tangan," kata dia.
"Serta pelaku meminta nomor Pin ATM korban dan pola Handphone korban, setelah itu korban berjalan sekitar 100 meter," jelas dia.
Akhirnya, orang yang menjadi korban meminta bantuan dari penduduk setempat di sekitar daerah tersebut. Setelah itu, korban melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi Polsek Jatisampurna di Bekasi.
"Ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak Kepolisian," terang dia.
"Korban dibawa ke Polsek Jatisampurna, Polres Metro Bekasi Kota," kata Yudho.
Menurut Yudho, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Pada tanggal 13 Juni 2023, R ditangkap di Setiabudi, Jakarta Selatan, sementara J ditangkap di Tapos, Depok.
"Setelah diamankan R dan J mengakui perbuatan nya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News