MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed) yang digagas Diskominfo Kabupaten Mojokerto kian berkembang. Memasuki tahun kedua, organisasi perangkat daerah itu menambahkan dua fitur sekaligus, sehingga aplikasi kerja sama publikasi antara pemkab dengan media massa jadi lebih cepat dan akuntabel.
Adapun sejumlah fitur baru itu yakni, data harga dan data invoice. Data harga berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang, sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Seperti administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, serta nama, nomor Telegram dan email wartawan.
Kedua, data media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional. Kemudian, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
"Sejak awal 2023, kami menambahkan fitur data harga dan data invoice di Aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Menurutnya, di penghujung 2022 lalu, Sijamed di evaluasi karena kami tak bisa membaca sisa anggaran sehingga Kominfo menambahkan dua fitur tersebut..
Lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari tekad Diskominfo Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media. Ardi menuturkan, pihaknya lebih dulu membuat aturan main berupa Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.
Perbup tersebut menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup.
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lantas diunggah di Aplikasi Sijamed.
Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi.
"Kami punya 2 verifikator berita. Tugas mereka memastikan isi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama dengan rilis kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi," tutur Ardi.
Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II
Ardi mengklaim, Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News